Malang - Dalam rangka mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang baik (good governance/ good corporate governance), Kajati jatim telah memberikan dukungan dan supervisi kepada Kajari Kabupaten Malang.
Dukungan itu untuk melakukan tindakan penyelematan aset negara cq Pemerintah Kabupaten Malang melalui instrument tupoksi Jaksa Pengacara Negara, mengingat Kejaksaan sebagai otoritas pemulihan aset di Indonesia.
Dimana kegiatan penyelamatan maupun pemulihan aset yang menjadi kewenangan Kejaksaan tidak hanya terkait tindak pidana (kejahatan/ pelanggaran) namun termasuk juga aset lainnya.
Kegiatan penyelamatan asset ini harus diselenggarakan secara efektif dan efisien dengan melibatkan pengawasan masyarakat (tranparansi) serta dapat dipertanggungjawabkan akuntabilitasnya (accountable and reponsibility).
Kejari Kabupaten Malang telah berhasil melaksanakan tindakan penyelematan aset berupa Motel dan Gedung Pertemuan Ika Mandiri yang dikuasai oleh pihak ketiga (PT. PUTRA AREMA) sejak tahun 1996.
Sejak tahun 2007 hingga saat ini tidak memiliki landasan hukum dalam pengelolaannya, dikarenakan berakhirnya masa kerjasama antara PT. PUTRA AREMA dengan KORPRI Kabupaten Malang.
Baca juga:
Perhutani Ajak Kades Jambewangi Gali Potensi
|
Namun pengelolaan lahan tersebut masih berada di tangan PT. PUTRA AREMA, terlebih diatas lahan tersebut telah terbit Hak Guna Bangunan (HGB) pada tanggal 31 Januari 2020 atas nama Yayasan Korps Pegawai Republik Indonesia.
Yang mana Hak Guna Bangunan (HGB) tersebut terbit berdasarkan pada kepemilikan tanah negara bekas hak Eigendom Verponding no 7735, 9129, 769.
Keberhasilan sebut sesuai arahan dan petunjuk dari Kajati Jatim, Dr. Mia Amiati, SH, MH, CMA, CSSL.@Red.